Skip to main content

Featured

Mengenal Influencer: Lebih dari Sekadar Selebriti Online

                                                                Photo illustration by  Los Muertos Crew  on   Unsplash Di era digital yang serba terhubung ini, istilah " influencer " sudah bukan lagi hal yang asing. Kita hampir setiap hari menjumpainya di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, YouTube, TikTok, hingga Twitter. Tapi, siapa sebenarnya influencer itu? Apakah mereka hanya sekadar orang yang punya banyak pengikut? Jawabannya lebih kompleks daripada itu. Influencer adalah individu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap audiensnya, mampu memengaruhi opini, perilaku, dan keputusan pembelian mereka. Pengaruh ini didapatkan bukan semata-mata karena jumlah pengikut yang besar, tetapi juga karena kepercayaan dan hubungan yang terbangun dengan audiensnya. Jenis...

BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 dan Tarif Per Juli 2022

Konten [Tampil]
Photo illustration by Annie Spratt on Unsplash

Pemerintah membuat rencana tentang penghapusan kelas 1, 2, dan 3 terhadap BPJS kesehatan. Hal ini pun mempengaruhi tarif per Juli 2022 nanti terhadap tarif BPJS kesehatan. Bagaimana ulasan lengkapnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Penghapusan kelas dalam BPJS kesehatan akan diganti menjadi kelas standar atau tunggal. Oleh karena itu, tarif BPJS kesehatan menjadi satu jenis. Tujuan dari kebijakan ini untuk memberi pelayanan yang sama terhadap seluruh anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya kelas standar ini dapat diterapkan pada tahun 2024. Pada tahun 2022 ini akan mulai dilakukan uji coba terhadap beberapa rumah sakit pilihan terkait BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan: Tarif Per Juli 2022

Tarif Kelas anggota program BPJS kesehatan menjadi kelas standar A serta kelas standar B. Kelas standar A merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan kelas B merupakan non-PBI.  Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga yang mandiri termasuk ke dalam non-PBI. Fasilitasnya yaitu luas kamar serta jumlah tempat tidur pada tiap kamar berbeda-beda.

Kelas tunggal disebut sebagai kelas standar di dalam BPJS kesehatanUji coba akan dilakukan hingga tahun 2023 di Ruah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta RS Swasta tertentu. Rumah sakit yang dipilih harus sesuai kriteria KRIS JKN BPJS kesehatan. Proses peralihan BPJS kesehatan sudah mulai dilakukan pada bulan Juli 2022 di beberapa rumah sakit.

Tarif akan dikembangkan sesuai kajian Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Penyusunan KDK wajib memperhitungkan serta mempertimbangkan kemampuan dari masyarakat karena status ekonomi masyaarakat yang berbeda-beda. Rincian kebutuhan dasar BPJS kesehatan merupakan basis penentu manfaat JKN di masa mendatang.

Rencana pelaksanaan KRIS JKN termasuk dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B maupun PP 47 Tahun 2021 Pasal 84 Huruf b tentang pelayanan rawat inap dalam kelas standar BPJS kesehatan yang kemungkinan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2023.

Akan tetapi di samping perubahan tentang BPJS kesehatan ini, mulai timbullah polemik tentang tarif standar yang akan ditetapkanSalah satu usulan tentang besaran tarif BPJS Kesehatan, yaitu 75.000 rupiahHal ini berdasarkan aktuaria pada kelas 3 dan kelas 2 BPJS kesehatan. Di samping itupihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar pemerintah maupun otoritas wajib mempertimbangkan kondisi finansial setiap masyarakat dari berbagai kelas ekonomi yang berbeda.

Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan memiliki pro dan kontra serta kelebihan dan kekurangannya. Akan tetapi, pemerintah telah mempertimbangkan hal ini sehingga masyarakat bisa lebih tenang. Hal yang paling penting adalah diskusi mengenai tarif BPJS Kesehatan yang terbaru nantinya agar tidak membuat masyarakat kesulitan. Ikuti terus perkembangan mengenai BPJS Kesehatan, jangan sampai Anda ketinggalan informasinya.

Comments