Search This Blog
Hello there! This is a platform that contains points of view and information that someone might need. If you have any comments, please let us know. Let's just spill the tea.
Featured
- Get link
- X
- Other Apps
BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 dan Tarif Per Juli 2022
Pemerintah membuat rencana tentang penghapusan kelas 1, 2, dan 3 terhadap BPJS kesehatan. Hal ini pun mempengaruhi tarif per Juli 2022 nanti terhadap tarif BPJS kesehatan. Bagaimana ulasan lengkapnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
BPJS Kesehatan: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Penghapusan kelas dalam BPJS kesehatan akan diganti menjadi kelas standar atau tunggal. Oleh karena itu, tarif BPJS kesehatan menjadi satu jenis. Tujuan dari kebijakan ini untuk memberi pelayanan yang sama terhadap seluruh anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya kelas standar ini dapat diterapkan pada tahun 2024. Pada tahun 2022 ini akan mulai dilakukan uji coba terhadap beberapa rumah sakit pilihan terkait BPJS kesehatan.
BPJS Kesehatan: Tarif Per Juli 2022
Tarif Kelas anggota program BPJS kesehatan menjadi kelas standar A serta kelas standar B. Kelas standar A merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan kelas B merupakan non-PBI. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga yang mandiri termasuk ke dalam non-PBI. Fasilitasnya yaitu luas kamar serta jumlah tempat tidur pada tiap kamar berbeda-beda.
Kelas tunggal disebut sebagai kelas standar di dalam BPJS kesehatan. Uji coba akan dilakukan hingga tahun 2023 di Ruah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta RS Swasta tertentu. Rumah sakit yang dipilih harus sesuai kriteria KRIS JKN BPJS kesehatan. Proses peralihan BPJS kesehatan sudah mulai dilakukan pada bulan Juli 2022 di beberapa rumah sakit.
Tarif akan dikembangkan sesuai kajian Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Penyusunan KDK wajib memperhitungkan serta mempertimbangkan kemampuan dari masyarakat karena status ekonomi masyaarakat yang berbeda-beda. Rincian kebutuhan dasar BPJS kesehatan merupakan basis penentu manfaat JKN di masa mendatang.
Rencana pelaksanaan KRIS JKN termasuk dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B maupun PP 47 Tahun 2021 Pasal 84 Huruf b tentang pelayanan rawat inap dalam kelas standar BPJS kesehatan yang kemungkinan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2023.
Akan tetapi di samping perubahan tentang BPJS kesehatan ini, mulai timbullah polemik tentang tarif standar yang akan ditetapkan. Salah satu usulan tentang besaran tarif BPJS Kesehatan, yaitu 75.000 rupiah. Hal ini berdasarkan aktuaria pada kelas 3 dan kelas 2 BPJS kesehatan. Di samping itu, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar pemerintah maupun otoritas wajib mempertimbangkan kondisi finansial setiap masyarakat dari berbagai kelas ekonomi yang berbeda.
Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan memiliki pro dan kontra serta kelebihan dan kekurangannya. Akan tetapi, pemerintah telah mempertimbangkan hal ini sehingga masyarakat bisa lebih tenang. Hal yang paling penting adalah diskusi mengenai tarif BPJS Kesehatan yang terbaru nantinya agar tidak membuat masyarakat kesulitan. Ikuti terus perkembangan mengenai BPJS Kesehatan, jangan sampai Anda ketinggalan informasinya.
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Mengenal Influencer: Lebih dari Sekadar Selebriti Online
- Get link
- X
- Other Apps
Sejarah dan Perayaan Hari Pahlawan 10 November: Inspirasi untuk Generasi Muda
- Get link
- X
- Other Apps

Comments